Selasa, 07 Juli 2015

PELAKSANAAN OPERASI GAKTIBPLIN

  • PEMERIKSAAN KERAPIAN DAN KELENGKAPAN SURAT NYATA DIRI


Setiap bulannya setelah selesai pelaksanaan upacara bulanan di Polres Dharmasraya Seksi Propam Polres Dharmasraya melaksanakan pemeriksaan kerapian, sikap tampang dan pemeriksaan kelengkapan surat nyata diri seperti kelengkapan surat-surat kendaraan, ktp, kta dan surat surat lain yang berhubungan dengan kelengkapan anggota Polri, bagi anggota yang tidak melengkapi kelengkapan surat nyata diri tersebut pada kesempatan pertama akan diberikan teguran dan diperintahkan untuk melengkapi surat surat kelengkapan nyata diri, jika pada saat pemeriksaan berikutnya anggota tersebut masih tidak melengkapi maka akan diberikan sangsi berupa tindakan disiplin atau sangsi Administrasi berupa Sidang disiplin.

  • PENINDAKAN TERHADAP ANGGOTA POLRES DHARMASRAYA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN


tindakan disiplin bagi anggota Polri bertujuan untuk mendidik anggota Bhayangkari menjadi lebih disiplin dalam melaksanakan tugas, dan sebagai contoh bagi anggota polri yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama, dalam hal ini anggota Polri yang melakukan pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik akan diberikan sangsi dengan memakaikan baju yang berwarna merah jambu sehingga bagi pelanggar akan menimbulkan rasa malu karena melakukan pelanggaran dan diharapkan perbuatan tersebut tidak akan pernah dilakukannya lagi.




Senin, 06 Juli 2015

MEKANISME PELAYANAN PROPAM



MEKANISME PELAYANAN PENGADUAN DI SEKSI PROPAM

pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran atau perbuatan yang tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan oleh anggota polri baik pada saat bertugas maupun dalam bergaul sehari-hari dapat langsung dilaporkan ke Seksi Propam Polres Dharmasraya.
pengaduan terhadap anggota polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan diterima oleh Ba Piket Propam yang bertugas 1x24 jam di Penjagaan Polres Dharmasraya, setelah laporan pengaduan diterima dan telah dibuatkan Laporan Polisi kemudian dinaikan ke Kapolres Dharmasraya untuk menunggu perintah selanjutnya, setelah mendapatkan perintah atau disposisi dari Kapolres maka anggota Paminal pelakukan penyelidikan mengenai kebenaran laporan tersebut, setelah mendapatkan informasi dan pengaduan tersebut tidak benar maka anggota Paminal akan membuatkan LHPT dan di laporkan kepada pimpinan akan tetapi laporan tersebut benar maka bagian penyidik Provos akan melakukan penyidikan dan kepada pelapor akan diberikan SP2HP bahwasanya penyidikan telah dilaksanakan, dalam proses penyidikan paling lama 30 hari akan disiapkan berkas perkara pelanggaran disiplin untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya apakah akan disidang disiplin maupun sidang kode etik tergantung arahan maupun perintah dari pimpinan.

STRUKTUR ORGANISASI PROPAM



STRUKTUR ORGANISASI SIPROPAM POLRES DHARMASRAYA

PERATURAN KAPOLRI
NOMOR : PERKAP / 23 / IX / 2010

KEDUDUKAN DAN FUNGSI PROPAM
  1. SIPROPAM ADALAH UNSUR PENGAWASAN PEMBANTU PIMPINAN TINGKAT POLRES YANG BERADA DIBAWAH KAPOLRES;
  2. SIPROPAM BERTUGAS MENYELENGGARKAN PENGADUAN MASYARAKAT TENTANG PENYIMPANGAN PERILAKU ANGGOTA POLRI, PEMBINAAN DISIPLIN DAN TATA TERTIP TERMASUK PENGAMANAN INTERNAL DALAM RANGKA PENEGAKAN DISIPLIN DAN PEMULIHAN PROFESI;
  3. SIPROPAM DIPIMPIN OLEH KEPALA SEKSI PROPAM (KASI PROPAM) YANG BERTANGGUNG JAWAB LANGSUNG KEPADA KAPOLRES DAN DALAM PELAKSANAAN TUGAS SEHARI-HARI DIKENDALIKAN OLEH WAKA POLRES
  4. DALAM PELAKSANAAN TUGAS SEHARI-HARI KASI PROPAM DI BANTU OLEH UR.PAMINAL DAN UR.PROVOS