Senin, 06 Juli 2015

MEKANISME PELAYANAN PROPAM



MEKANISME PELAYANAN PENGADUAN DI SEKSI PROPAM

pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran atau perbuatan yang tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan oleh anggota polri baik pada saat bertugas maupun dalam bergaul sehari-hari dapat langsung dilaporkan ke Seksi Propam Polres Dharmasraya.
pengaduan terhadap anggota polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan diterima oleh Ba Piket Propam yang bertugas 1x24 jam di Penjagaan Polres Dharmasraya, setelah laporan pengaduan diterima dan telah dibuatkan Laporan Polisi kemudian dinaikan ke Kapolres Dharmasraya untuk menunggu perintah selanjutnya, setelah mendapatkan perintah atau disposisi dari Kapolres maka anggota Paminal pelakukan penyelidikan mengenai kebenaran laporan tersebut, setelah mendapatkan informasi dan pengaduan tersebut tidak benar maka anggota Paminal akan membuatkan LHPT dan di laporkan kepada pimpinan akan tetapi laporan tersebut benar maka bagian penyidik Provos akan melakukan penyidikan dan kepada pelapor akan diberikan SP2HP bahwasanya penyidikan telah dilaksanakan, dalam proses penyidikan paling lama 30 hari akan disiapkan berkas perkara pelanggaran disiplin untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya apakah akan disidang disiplin maupun sidang kode etik tergantung arahan maupun perintah dari pimpinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar